KPK justru mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.
Penerbitan PP Nomor 43 Tahun 2018 dinilai ngawur alias keliru soal pemberian hadiah bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera mencabut PP tersebut.